HAKEKAT KEARSIPAN
HAKEKAT KEARSIPAN
1.
Pengertian
Arsip
A. Segi
Bahasa
Secara
etimologi istilah arsip berasal dari Bahasa Yunani “Arche” yang berarti “permulaan”, kemudian berkembang menjadi “Ta Archia” yang berarti catatan,
selanjutnya berubah lagi menjadi “Archeon”
yang berarti “Gedung Pemerintahan”, yang dalam bahasa Latinnya berbunyi “Archivium”. (Pengantar Kearsipan
Sebagai Sistem, Arsip Nasional RI, hal 2)
B. Pendapat
Para Ahli
Arsiparis
Belanda, S. Muller (1848 – 1922), J.A. Feith (1858 - 1913) dan R. Fruin (1857 -
1955) dalam bukunya yang berjudul Handleiding Voonhet Ordenen en Beschrijven
diterbitkan tahun 1898 yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Inggris oleh
arsiparis Amerika (Arthur H. Leavitt) dengan judul Manual for Arrangement and
Description of Archives (1940). Kata “Archief”diartikan
segenap dokumen tertulis, gambar dan bahan cetakan yang secara resmi diterima
atau dihasilkan oleh suatu badan administrative atau oleh salah seorang
pejabatnya dan sebegitu jauh dokumen-dokumen ini dimaksudkan untuk tetap berada
dalam pemeliharaan badan-badan atau pejabat yang bersangkutan.
Prof. Prajudi Atmosudirdjo
membedakan istilah file dan records walau dalam
bahasa Indonesianya
diartikan arsip. File berarti: Wadah, tempat, map,
ordner, doos, kotak,
almari kabinet, dan
sebagainya yang dipergunakan untuk
menyimpan bahan-bahan arsip,
dan bahan bahan tertulis, piagam, surat, keputusan, daftar, dokumen, dan
peta.
Menurut
The Liang Gie, Dalam bukunya “Administrasi Perkantoran”, arsip adalah
kumpulan warkat yang
disimpan secara teratur, berencana dan
mempunyai suatu kegunaan
agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan
kembali.
Kearsipan berarti penyimpanan secara
tetap dan teratur
warkat – warkat penting
mengenai kemajuan organisasi. Menurut UU
No. 7 tahun 1971 tentang
ketentuan pokok kearsipan
pasal 1 yang
dimaksud arsip dalam
undang-undang ini adalah :
1) Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima
lembaga-lembaga Negara dan badan-badan
pemerintah dalam bentuk
dan corak apapun
baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan
2) Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima
oleh badan-badan swasta dan
atau perorangan, dalam
bentuk dan corak
apapun baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok
dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dari pendapat
yang telah dipaparkan
menyatakan bahwa arsip merupakan dokumen (yang merekam
informasi) baik yang berbentuk tunggal maupun
kelompok (berjilid) dan dokumen tersebut
merupakan hasil dari kegiatan
suatu lembaga atau
kantor baik pemerintah
maupun swasta dan digunakan sebagai rujukan dan bukti
sejarah masa lampau.
Kemudian dari
peraturan pemerintah nomor
28 tahun 2012
tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,
yang dimaksud dengan arsip
adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk
dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dari
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, dapat disimpulkan bahwa arsip
tidak hanya berupa
dokumen berbentuk kertas
yang tunggal maupun kelompok
(berjilid) tapi arsip juga berupa rekaman informasi dalam berbagai media
sesuai dengan perkembangan zaman, contoh
dari arsip tersebut dapat
berupa kaset, CD/DVD,
atau media lainnya
sesuai dengan perkembangan zamannya.
Dan untuk penyerahan
arsip itu sendiri
tidak harus dari suatu badan atau organisasi baik pemerintah maupun
swasta tapi bisa juga dari perorangan.
Di
dalam bahasa Indonesia dikenal juga kata “arsip” “file” dan “Record” yang banyak
digunakan dalam kegiatan
administrasi sehari-hari. Masingmasing mempunyai pengertian sebagai
berikut :
1) File adalah
arsip aktif yang
masih terdapat di
unit kerja dan masih diperlukan dalam
proses administrasi secara
aktif jadi masih
secara langsung di gunakan.
2) Record
adalah arsip in aktif yang oleh unit kerja setelah diadakan seleksi dan
diserahkan penyimpanannya ke unit kearsipan pada unit kearsipan pada instansi bersangkutan. Arsip
in aktif ini
sudah menurun nilai kegunaannya dalam proses administrasi
sehari-hari.
3) Archive
adalah arsip statis yang terdapat di Arsip Nasional RI pusat atau daerah. Jadi
jelasnya bahwa arsip statis adalah arsip-arsip yang tidak secara langsung
digunakan dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip statis
ini merupakan pertanggungjawaban nasional
bagi kegiatan pemerintah dan
nilai gunanya penting
untuk generasi yang akan datang.
Hal yang
paling utama dari definisi
arsip yang dikemukakan oleh para ahli adalah:
·
Pertama arsip harus
merupakan bukti (evidence) dari suatu kejadian, tetapi bukti tersebut merupakan
bukti dari lebih satu orang. Dengan kata lain, suatu arsip harus berisi data
yang mempunyai arti sosial.
·
Kedua, arsip harus
disimpan didalam bentuk yang nyata. Tiga media arsip secara umum
terdiri dari kertas
(paper), film dan (magnetic
media). Arsip berbasis
kertas merupakan data, gambar
atau teks yang
disimpan pada sesuatu yang
terkomposisi secara kimiawi tanpa melihat ukuran, warna atau berat kertas.
(F.W. Chesire, 1956) Untuk arsip media magnetic merupakan data, gambar
atau teks yang
disimpan dan ditemukan
kembali melalui penulisan kode
secara magnetik dan khusus berkaitan dengan komputer.
·
Ketiga, arsip
harus dapat ditemukan
kembali secara fisik
maupun informasinya. Arsip dapat dibedakan dengan non arsip (non
record), karena non arsip merupakan keseluruhan informasi dalam bentuk yang
tidak nyata. Satu contoh dari
non arsip adalah
percakapan biasa. Non
arsip ini dalam kondisi lingkungan tertentu dapat
menjadi arsip.
Dari hal
tersebut di atas
secara umum Arsip
dapat didefinisikan sebagai rekaman informasi
dari aktivitas dan
kegiatan suatu organisasi. Rekaman informasi arsip dapat
digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan suatu organisasi.
Kesadaran mengenai
pentingnya arsip diketahui
seluruh pihak dalam organisasi baik
dari lini atasan
hingga bawahan. Apa
yang akan terjadi apabila dalam suatu organisasi tidak
ada perhatian pada masalah arsip. Jika arsip
dibiarkan maka akan
menimbulkan permasalahan baru
yaitu akan dikemanakan arsip
tersebut dan tentunya
akan kesulitan dalam
pencarian suatu dokumen yang
diperlukan, yang lebih
berbahaya apabila surat
atau dokumen tersebut tersebut
hilang atau jatuh
ke tangan orang
yang tidak bertanggungjawab.
Arsip
dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu arsip aktif dan inaktif. Untuk kategori
arsip aktif sebaiknya arsip tersebut disimpan dekat tempat bekerja hal ini
akan memudahkan penggunaannya
selain itu penyimpanan
arsip harus berdasarkan prinsip kearsipan, yaitu cepat ditemukan kembali
apabila diperlukan, dengan cara mengklasifikasi berdasarkan
abjad, subyek, numeric, dan kode
klasifikasi.
Arsip aktif
merupakan bagian penting
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan juga
mendukung proses pengambilan keputusan, untuk
itu arsip aktif
harus selalu tersedia
pada saat diperlukan
maka disimpan ditempat yang mudah untuk diambil.
Arsip inaktif
adalah arsip aktif
yang telah selesai diproses dan
telah menurun frekuensi pemakaiannya, dan jika dibiarkan akan memenuhi
meja dan ruang kerja, untuk itu penyimpanannya diserahkan pada unit kearsipan dalam organisasi
atau dapat dimusnahkan dengan
memperhatikan karakteristik
dan nilai guna
dari arsip tersebut.
Untuk melakukan penyimpanan arsip
maupun data dalam organisasi akan diperlukan sebuah kerangka system disentralisasi atau sentralisasi. Secara teoritis,
bahwa setiap organisasi akan
menghasilkan arsip. Arsip
yang tercipta akan membutuhkan pengelolaan,
maka diperlukan sistem
dan organisasi kearsipan. Setiap
organisasi atau instansi
sudah seharusnya terbentuk secara alamiah
apa yang disebut
sebagai unit-unit pengolah
dan unit kearsipan. Hubungan
antara unit kearsipan dan unit-unit pengolah tersebut yang harus diwujudkan
untuk saling bersinergi.
2. Jenis – Jenis Arsip
A.
Berdasarkan Fungsi
Berdasarkan fungsinya arsip dapat dibedakan menjadi:
1) Arsip Dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan secara
langsung dalam proses penyelenggaraan administrasi suatu organisasi.
Arsip dinamis dibagi menjaddi dua macam, yaitu
·
Arsip dinamis
efektif, yaitu arsip yang masih diperlukan secara langsung dan terus menerus
dalam penyelenggaraan administrasi organisasi.
·
Arsip dinamis
inaktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya dalam penyelenggaraan
administrasi organisasi sudah berkurang
2) Arsip Statis, yaitu arsip yang sudah tidak aktif
dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi organisasi. Arsip statis
diperlukan hanya sebagai pertanggungjawaban dan untuk bahan penelitian saja (bukti
historis). Biasanya arsip statis berfungsi sebagai bahan informasi dan tersimpa
di arsip Nasional.
B.
Berdasarkan Nilai
Guna Arsip
1)
Nilai Guna Primer
Nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
kepentingan instansi atau pencipta atau yang menghasilkan arsip, nilai guna
primer ini meliputi:
a)
Nilai guna
administrasi, yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
pelaksanaan tugas fungsi lembaga atau instansi pencipta arsip.
b)
Nilai guna hukum,
yaitu arsip yang berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak
dan kewajiban negara serta pemerintah.
c)
Nilai guna
keuangan, yaitu arsip yang berisikan segala hal yang menyangkut transaksi dan
pertanggungjawaban keuangan.
d)
Nilai guna ilmiah
dan tekhnologi, yaitu arsip yang mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai
akibat atau hasil dari penelitian murni atau terapan.
2)
Nilai Guna Sekunder
Nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai
kepentingan lembaga atau instansi lain dan atau kepentingan umum diluar
instansi pencipta arsip serta kegunaannya sebagai bukti pertanggungjawaban
kepada masyarakat atau nasional. Nilai guna sekunder meliputi:
a)
Nilai guna
pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat
digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga atau instansi tersebut
diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan – kegiatan yang
dilaksanakan serta akibat dari kegiatan tersebut.
b)
Nilai guna
informasi, arsip yang mengandung informasi bagi pengguna berbagai kepentingan
penelitian sejarah tanpa dikaitkan dengan lembaga atau instansi pencipta.
C.
Berdasarkan Sifat
Arsip
1)
Arsip Tertutup,
yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya berlaku ketentuan tentang
kerahasiaan surat.
2)
Arsip Terbuka,
yaitu pada dasarnya boleh diketahui oleh semua orang berdasarkan tingkat
penyimpanan dan pemeliharaannya. Menurut tingkat penyimpanan dan
pemeliharaannya arsip dibagi atas:
a)
Arsip sentral,
yaitu arsip yang disimpan di suatu pusat arsip atau arsip yang dipusatkan
penyimpanannya dan pemeliharaannya pada suatu tempat tertentu.
b)
Arsip pemerintah
yang mengandung nilai khusus, ada yang disimpan secara khusus di Jakarta pada
arsip nasional pusat yang disingkat ANRI.
c)
Arsip unit, yaiyu
arsip yang disimpan disetiap bagian atau unit dalam suatu organisasi, arsip
unit disebut juga arsip mikro atau arsip khusus karena khusus hanya menyimpan
arsip yang ada di unit bersangkutan.
D.
Berdasarkan Keasliannya,
arsi dibedakan menjadi arsip asli, arsip tembusan, arsip salinan, arsip
petikan.
E.
Berdasarkan Subyek
atau Isinya, arsip dapat dibedakan menjadi arsip keuangan, arsip kepegawaian,
arsip pendidikan, arsip pemasaran, arsip penjualan.
F.
Berdasarkan Bentuk
dan Judulnya, arsip terdiri atas berbagai macam surat (arsip korespondensi)
yang dalam hal ini diartikan sebagai setiap lembaran kertas yang berisi
informasi atau keterangan yang berguna bagi penyelenggaraan kehidupan
organisasi.
G.
Berdasarkan Sifat
Kepentingannya
1)
Arsip penting,
yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum, pendidikan, keuangan, dokumentasi,
sejarah dan sebagainya.
2)
Arsip vital, yaitu
arsip yang bersifat permanen disimpan untuk selama – lamanya.
3. Fungsi Arsip
Adapun fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan
kearsipan setiap organisasi, yaitu:
a.
Aktifitas
kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
b.
Dapat dijadikan
bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
c.
Dapat dijadikan
sebagai sarana komunikasi secara tertulis
d.
Dapat dijadikan
bahan dokumentasi
e.
Dapat menghemat
waktu, tenaga dan biaya
f.
Sebagai alat
pengingat
g.
Sebagai alat
penyimpanan warkat
h.
Sebagai alat bantu
perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
i.
Merupakan bantuan
yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
4. Undang –
Undang Nomor 43 tentang Kearsipan
Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang
Nomor tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan sesuai
aturan. Kurun waktu antara tahun 1971 sampai dengan 2009 bukan merupakan waktu yang
pendek, selama kurun waktu tersebut banyak perubahan yang terjadi, baik di
lingkup nasional maupun di lingkup yang lebih sempit, terutama moment reformasi
yang telah membawa pengaruh dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain hal tersebut otonomi daerah juga telah menimbulkan konsekuensi dalam
tata pemerintahan. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah menambah keragaman kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Semangat reformasi yang sudah dicanangkan sebelumnya
diharapkan terus ada dan mengubah segala sesuatu yang perlu diperbaiki. Seperti
halnya di bidang kearsipan, pertama menanggapi tuntutan situasi dan kondisi
dalam menghadapi era keterbukaan. Kedua dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8
tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, ada beberapa hal prinsip yang berbeda
yang perlu dihadapi sebagai konsekuensi. Oleh karena itu lahirnya Undang-
undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan telah memberikan harapan baru bagi
dunia kearsipan, karena telah dicamtumkannya beberapa materi baru yang akan
memperjelas pelaksanaan tugas–tugas kearsipan dimasa yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar